Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 |
Sijenius.com – Pemerintah telah membuat peraturan tentang ketenagakerjaan. Lantas apa itu ketenagakerjaan?, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tepatnya Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwasanya ketenagakerjaan merupakan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Sedangkan dalam Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan bahwasanya tenaga kerja merupakan orang-orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang/jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Selain ketenagakerjaan dan tenaga kerja, ada juga point-point lain yang dijelaskan dalam Undang-Undang ini, diantaranya:
- Pekerja/buruh adalah orang-orang yang bekerja dengan menerima imbalan atau upah dari pekerjaan yang mereka lakukan dalam bentuk lain.
- Pemberi kerja merupakan orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya dimana mereka memperkerjakan tenaga kerja dengan cara memberikan imbalan atau upah atas pekerjaan yang mereka kerjakan dalam bentuk lain.
- Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha, badan hukum, dan badan-badan lainnya dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati, dan mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat maka perlu adanya pembangunan di berbagai aspek. Hal ini tidak terkecuali dari aspek pembangunan ketenagakerjaan yang dilakukan berdasarkan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsionalitas sektoral pusat dan daerah.
Pembangunan ketenagakerjaan disini merupakan asas pembangunan yang berlandaskan pancasila dan UUD Tahun. Dalam pelaksanaannya, terdapat bagian-bagian yang harus dijalani dalam proses hubungan kerja.
Dalam pelaksanaannya, seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pembangunan ketenagakerjaan memiliki beberapa tujuan, yaitu:
- Mendayagunakan dan memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan juga secara manusiawi
- Mewujudkan adanya pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
- Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Dengan adanya tujuan-tujuan tersebut maka akan memudahkan dalam pembangunan keternagakerjaan, sehingga tujuan-tujuan yang sudah disusun diatas dapat tercapai sebagaimana mestinya.
Sebagai seorang pengelola usaha, sobat harus memperhatikan mengenai penjelasan UU No. 13 Tahun 2003 ini, sehingga sobat dapat memberikan hal yang layak untuk pekerja/karyawan dan menghindari sanksi yang telah diberlakukan oleh pemerintah.
Selengkapnya silahkan sobat Download Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. DOWNLOAD DISINI