Permenaker No. 6 Tahun 2016 |
Sijenius.com – Sebagai seorang karyawan apa yang akan pertama kali sobat pikirkan ketika mendengar kata “Hari Raya”, tentunya hal yang pertama kali akan terlintas adalah “THR”. Benar bukan?, THR (Tunjangan Hari Raya) adalah hal yang sangat dinanti-nantikan oleh karya di suatu perusahaan.
Terlebih THR sudah menjadi sebuah kewajiban suatu perusahaan untuk diberikan kepada pekerjanya. Hal ini sudah diatur di dalam peraturan peraturan pemerintah yang disahkan langsung oleh kementerian ketenagakerjaan. Lantas apa sebenarnya THR itu?, yuk kita simak penjelasan dibawah ini.
Download Permenaker No. 6 Tahun 2016
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwasanya tunjangan adalah uang atau barang yang berfungsi untuk menunjang atau tambahan pendapat di luar gaji sebagai bantuan. Jadi dapat disimpulkan, tunjangan adalah uang yang diberikan diluar dari gaji pokok perusahaan.
Sedangkan menurut Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan), THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Besar tunjangan yang didapatkan oleh tiap karyawan itu akan berbeda-beda sesuai gaji dari masing-masih pekerja. THR biasanya akan diterima oleh tiap karyawan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Saat ini, semua hal yang berkaitan dengan THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Diperusahaan.
Selengkapnya silakan sobat Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Diperusahaan. DOWNLOAD DISINI