Sijenius.com – Berdasarkan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengenai pemerintah yang telah membuka kembali kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru honorer kategori 2 (eks-THK-2), agar dapat kembali mendaftar dan mengikuti ujian seleksi untuk menjadi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2021. Seleksi ini terbuka untuk seluruh guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), dan telah lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini dalam keadaan sedang tidak mengajar.
Pengumuman seleksi PPPK |
Selain pernyataan diatas Mendikbud juga menjelaskan bahwasanya rencana seleksi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik melalui peningkatan ketersediaan guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan melakukan seleksi guru PPPK.
Menurut Mendikbud, seleksi PPPK tahun ini berbeda dengan seleksi PPPK tahun sebelumnya. Karena setidaknya ada 5 (lima) terobosan baru yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk mekanisme seleksi guru PPPK. Kelima terobosan tersebut yaitu:
- Pertama, seleksi PPPK tahun ini jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada tahun sebelumnya jumlah formasi guru terbatas, namun pada tahun ini batasan jumlah guru PPPK mencapai satu juta guru. “Tahun-tahun sebelumnya, banyak dari guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre terlebih dahulu untuk dapat membuktikan diri mereka. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru dapat mendaftar dan mengikuti seleksi,” terang Mendikbud. Dalam hal ini, Mendikbud juga menegaskan bahwa tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi guru PPPK,” tegas Mendikbud.
- Kedua, jika pada seleksi tahun-tahun sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, Namun pada tahun ini setiap pendaftar diberikan kesempatan untuk dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. “ JIka gagal pada kesempatan pertama, peserta dapat mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” terang Mendikbud.
- Ketiga, berdasarkan pernyataan Mendikbud, “Akan ada materi yang disediakan untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi PPPK akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga.” berbeda dari tahun sebelumnya yang mana tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Namun pada tahun ini Kemendikbud akan menyediakan materi sebagai bahan pembelajaran. Hal ini dilakukan, karena Kemendikbud ingin memastikan guru-guru honorer mendapatkan kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri pada saat menghadapi ujian.
- Keempat, dimulai pada tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Dalam hal ini Sri Mulyani Idrawati sebagai Menkeu (Menteri Keuangan) menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan anggaran untuk gaji guru PPPK dari APBD dan akan diberikan dengan mekanisme tranfer umum ke APBD. Oleh karena itu, Menkeu berharap pemerintah daerah (PEMDA) dapat segera mengajukan kebutuhan PPPK.
- Kelima, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang mana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah. Namun, pada tahun ini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud. Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.
Selengkapnya silahkan sobat Download Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021. DOWNLOAD DISINI