Sijenius.com – UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diterbitkan agar dapat menggantikan UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan, ketetanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah yang sudah mulai berkembang.
UU No 23 Tahun 2014 |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengalami penyempurnaan sebanyak dua kali. Untuk penyempurnaan yang pertama dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun penyempurnaan yang kedua ialah dengan dikeluarkannya UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rangkaian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahan atas penyempurnaan tersebut menyebutkan adanya perubahan susunan dan kewenangan pemerintahan daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 susunan pemerintahan daerah meliputi pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kebupaten, dan DPRD. Pemerintahan Daerah (PEMDA) terdiri dari kepala daerah dan DPRD yang dibantu oleh perangkat daerah. PEMDA Provinsi terdiri dari pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Adapun PEMDA Kabupaten/kota terdiri dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
Rangkaian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahan atas penyempurnaan tersebut menyebutkan adanya perubahan susunan dan kewenangan pemerintahan daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 susunan pemerintahan daerah meliputi pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kebupaten, dan DPRD. Pemerintahan Daerah (PEMDA) terdiri dari kepala daerah dan DPRD yang dibantu oleh perangkat daerah. PEMDA Provinsi terdiri dari pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Adapun PEMDA Kabupaten/kota terdiri dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: Download UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Selain mengalami perubahan susunan, pemerintah daerah juga mengalami beberapa perubahan atas kewenangannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan Pemerintah daerah (PEMDA) meliputi hal-hal berikut ini.
- Pemerintah Daerah (PEMDA) menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dengan sistem NKRI.
- Pemerintah Daerah (PEMDA) melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan.
- Pemerintah Daerah (PEMDA) dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan bagi presiden dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, dengan dibiayai oleh APBN.
Selengkapnya silahkan sobat Download Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DOWNLOAD DISINI