Sijenius.com – Manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial. Yang mana sebagai makhluk pribadi manusia memiliki ciri, sifat, karakter, watak, dan kepribadian masing-masing. Sedangkan sebagai makhluk sosial manusia hidup dalam masyarakat yang saling membutuhkan satu dengan lainnya. Manusia sebagai makhluk sosial biasa disebut dengan “zoon politicon”. Supaya dalam kehidupan bermasyarakat berjalan dengan tertib dan damai maka dibentuklah sebuah tatanan, kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat. Berikut ini mari kita simak penjelasannya.
norma-norma |
Pengertian Norma Secara Umum
Pengertian Norma Menurut Para Ahli
1. Soerjono Soekanto
2. W. Poespoprodjo
Norma dapat diartikan sebagai aturan, standar, dan ukuran. Norma merupakan sesuatu yang sudah pasti digunakan untuk membandingkan sesuatu yang lain baik itu hakikatnya, ukurannya, dan kualitasnya.
3. J. Macionis
4. Winarno
5. Antony Gidden
6. Broom & Selzic
7. Isworo Hadi Wiyono
Menurut Isworo Hadi Wiyono, norma adalah bentuk peraturan ataupun pedoman hidup yang menjadi acuan untuk menilai apa yang baik untuk dilakukan dan apa yang seharusnya dihindari, dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
8. Bellebaum
Menurut Bellebaum, norma adalah alat yang diciptakan untuk dapat mengatur orang-orang agar melakukan perbuatan yang diletakkan berdasarkan keyakinan dan beberapa sikap tertentu.
Fungsi Norma
- Menjadi aturan dan pedoman hidup untuk seluruh masyarakat di negara atau wilayah tertentu.
- Norma memberikan keteraturan dan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat.
- Dapat menciptakan suasana yang tertib.
- Merupakan wujud konkret terhadap berbagai nilai dan keyakinan dimasyarakat.
- Menjadi pengikat seluruh warga masyarakat, karena norma memiliki fungsi yang disertai dengan adanya sanksi bagi yang melanggarnya.
- Menjadi skala atau standar dari seluruh kategori tingkah laku masyarakat.
- Menciptakan batasan yaitu larangan atau perintah dalam berperilaku atau bertindak.
- Mengharuskan setiap individu untuk berdaptasi dan menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat serta menyerap nilai-nilai yang diharapkan.
Macam-Macam Norma
Jika dilihat dari sudut pandang umum dan sampai seberapa jauh norma tersebut diberlakukan dalam masyarakat, maka norma dapat dibedakan sebagai berikut:
- Cara (usage): suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antar individu disebut dengan cara. Apabila terjadinya penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan hukuman berat, tetapi sekedar celaan, cemoohan, atau ejekan.
- Kebiasaan (folways): kebiasaan memiliki kekuatan untuk mengikat hal yang lebih tinggi daripada cara. Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang lakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama dikarenakan orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
- Tata kelakuan (mores): yaitu hal yang mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari sekelompok manusia, yang dikerjakan atas pengawasan baik secara sadar maupun tidak sadar terhadap anggotanya.
- Adat istiadat (custom): tata kelakuan terintegrasi yang seiring waktu dapat meningkat dan secara kuat melekat dengan pola-pola perilaku masyarakat disebut adat istiadat. Sanksi akan diberikan kepada Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat.
Dari sudut pandang kehidupan sehari-hari terdapat empat macam norma yang dijabarkan sebagai berikut:
- Norma agama: norma yang didasarkan pada ajaran atau kaidah suatu agama disebut norma agama. Norma ini memiliki sifat yang mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya.
- Norma kesusilaan: yaitu norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma ini memiliki sifat umum (universal) yang berarti setiap orang di dunia ini pasti memilikinya, hanya saja setiap orang tersebut memiliki bentuk dan perwujudan yang berbeda-beda.
- Norma kesopanan: yaitu norma yang bersumber dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara berbicara, dan cara bersikap dalam pergaulan.
Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan
1. Kebiasaan
2. Adat Istiadat
3. Peraturan
Uraian diatas merupakan penjelasan mengenai hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita mematuhi aturan-aturan yang berlaku baik itu negara ataupun daerah kita masing-masing untuk menciptakan ketertiban didaerah tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.