Sijenius.com – Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta menyukseskan program JSN (Jaminan Sosial Nasional), pemerintah perlu membuat fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau yang biasa disingkat Fasyankes merupakan suatu tempat yang digunakan untuk mengadakan upaya pelayanan kesehatan, baik dalam bentuk promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tersebut adalah PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat).
Permenkes No 75 Tahun 2014 |
Wajib memiliki izin merupakan suatu ketentuan yang harus di ikuti oleh setiap Puskesmas untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan, izin ini diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, izin tersebut berlaku selama 5 tahun serta dapat diperpanjang kembali.
Selain wajib memiliki izin, Puskesmas juga wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi Puskesmas adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi kepada Puskesmas yang dinilai telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dijelaskan bahwasanya ada beberapa prinsip penyelenggaraan puskesmas meliputi:
- Paradigma sehat
- Pertanggungjawaban wilayah
- Kemandirian masyarakat
- Pemerataan
- Teknologi tepat guna
- Keterpaduan dan kesinambungan
Selain prinsip penyelenggaran Puskesmas, dalam Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat juga menjelaskan mengenai fungsi Puskesmas sebagaimana yang tertera dalam Pasal 5 meliputi:
- Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
- Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya
Selengkapnya silahkan sobat Download Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. DOWNLOAD DISINI