Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek telah memuat berbagai macam aktifitas, baik itu pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan pelayanan farmasi klinik harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab seorang apoteker. Namun, ada beberapa aspek pelayanan kefarmasiaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut yang belum dimuat dalam standar pelayanan kefarmasiaan.
Petunjuk Teknis Pelayanan Kefarmasian |
Petunjuk Teknis Pelayanan Kefarmasian di Apotek Tahun 2019
Pelayanan Kefarmasian yang diselenggarakan di Apotek haruslah mampu menjamin ketersediaan obat yang aman, bermutu dan berkhasiat dan sesuai dengan yang tertera dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam rangka peningkatan penggunaan obat rasional untuk mencapai keselamatan pasien, dilakukan pelayanan kefarmasian sesuai standar di fasilitas kesehatan.
Terkait dengan hal tersebut, Kemenkes RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek telah memuat kebijakan pelayanan kefarmasian termasuk di dalamnya pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan pelayanan farmasi klinik yang harus dilaksanakan yang menjadi tanggung jawab seorang apoteker. Akan tetapi, masih terdapat beberapa aspek pelayanan kefarmasian yang memerlukan penjelasan lebih lanjut yang belum dimuat dalam standar pelayanan kefarmasian. Selain itu, terdapat amanat pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 untuk menyusun Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek yang diharapkan dapat menjadi pedoman Apoteker di Apotek dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian yang sesuai standar.
Selengkapnya silahkan sobat Download Buku Petunjuk Teknis Pelayanan Kefarmasian di Apotek Tahun 2019. DOWNLOAD DISINI